SERANG, Sultantv.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terbit di Mahkamat Konstitusi (MK), apakah ada gugatan atau tidak dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Padahal penggugat hanya diberikan waktu tiga hari, sejak KPU Kabupaten Serang mengumumkan hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada pada 24 April lalu.
Imbasnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, belum bisa ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih periode 2025-2030.
“Kami sampai hari ini masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, terkait dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025.
Berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2024 Pasal 1 Ayat 7 disebutkan, penetapan calon terpilih dengan cara tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari, setelah KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK perihal Registrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (RPPHP) dalam BRPK.
Jika BRPK terbit, maka KPU Kabupaten Serang diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan penetapan paslon Ratu Zakiyah-Najib sebagai Bupati dan Wakil Bupari Serang terpilih.
“Satu atau dua hari kita sudah bisa menetapkan, engga bakal kita menggunakan tiga hari,” kata Asmawi.
Namun, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi penyebab dan tidak bisa memastikan berapa lama BRPK akan diterbitkan oleh MK, lantaran hal itu di luar ranah KPU.
“BRPK kan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, tentu KPU tidak bisa melakukan intervensi,” jelas dia.
“Hasil konsultasi dengan KPU RI juga kami disarankan untuk tetap menunggu sampai BRPK keluar. Kalau BRPK sudah keluar, pasti MK menyampaikan kepada KPU RI dan kami juga akan mendapat informasinya dari KPU RI,” imbuh Asmawi.
Sementara itu, Asmawi mengaku pihaknya bersama jajaran Komisioner KPU Provinsi Banten telah menyerahkan dokumen D Hasil rekapitulasi perolehan penghitungan suara PSU Pilkada kepada KPU RI, pada Selasa (29/4) lalu.
“Sudah diserahkan, seminggu yang lalu,” ucapnya. (Roy)