SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb M Suherman kembali angkat bicara soal keberadaan dua guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ di SD Negeri Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen.
Bahkan dirinya memberikan ultimatum berupa pemecatan kepala sekolah, agar tidak terjadi hal serupa di sekolah lain.
Suherman mengaku telah menginstruksikan kepada pengawas sekolah, untuk melakukan pengawasan kepada kepala sekolah.
Apabila ada pihak sekolah yang masih bandel, sanksi berupa pencopotan jabatan akan ditegakkan.
“Saya sudah perintahkan kepada kepala sekolah, untuk mengawasi semua sekolah. Apabila ada guru fiktif atau siswa fiktif di coret saja,” ujar Suherman kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.
“Kalau melanggar itu ada sanksi kepala sekolahnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan pun cukup beragam, mulai dari demosi jabatan, hingga pencopotan jabatan.
“Bisa dicopot jabatannya, sanksi ringan teguran, sanksi sedang penurunan pangkat, sanksi berat pencopotan kepala sekolah,” ungkap dia.
Pihak Dindikbud juga akan melaporkan Kasus tersebut, kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
“Prosesnya engga lama, tinggal kita laporan ke BPKAD, nanti BPKAD yang manggil, disanksi, bukti-buktinya dilampirkan oleh kita,” tandasnya.(Roy)