JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).
Penangkapan bekas Bupati Puncak Jaya itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujar Benny saat dikonfirmasi awak media.
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas Enembe salah satunya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Berdasarkan informasi bahwa Lukas Enembe ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura.
Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua. Usai penangkapan tersebut, sejumlah massa pun berupaya menggeruduk markas kepolisian tersebut. []