SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan bahwa ada solusi terbaik yang sedang ditemukan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang bakal dihapus.
Meskipun ketentuan penghapusan belum secara konkret tertulis, pemerintah tetap menjalankan fungsi-fungsi biasa dan berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.
“Ada solusi terbaik atas itu, tapi ada beberapa beberapa hal yang sudah berkembang bahwa ketentuannya penghapusannya kan belum secara konkret di tertulis,” katanya di Pendopo Gubernur Banten, Senin (24/7).
“Oleh karenanya maka kita menjalankan masih seperti fungsi-fungsi biasa, saya lagi berusaha keras untuk menyelesaikan itu secara menyeluruh,” sambungnya.
Dalam hal ini, Al Muktabar menghimbau kepada tenaga honorer, para guru untuk terus menjaga kondisi dan percaya, bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Mengimbau saudara-saudara saya, baik itu sebagai guru terus mengenai ASN lainnya, agar kita menjaga kondisi kita dan yakinlah saya akan berupaya untuk semaksimal mungkin menyelesaikan itu,” ujarnya.
Namun, Pj Gubernur Banten juga menyadari bahwa otoritas Gubernur memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, komunikasi dan pencarian solusi terus dilakukan dengan menyampaikan hal ini kepada pemerintah.
“Harus dipahami otoritas Gubernur terbatas maka perlu terus-menerus mengkomunikasikan dan mencari solusi-solusi dengan menyampaikan kepada pemerintah,” katanya.
Pentingnya komunikasi mengenai aspek regulasi dan formulasi pembiayaan juga ditekankan, mengingat jumlah tenaga honorer yang mencapai lebih dari 16 ribu orang. Pembiayaan harus terukur agar daerah tidak mengalami kesulitan dalam membiayainya. Oleh karena itu, perhitungan yang matang harus dilakukan.
“Ada 16 ribuan lebih ya totalnya itu jadi pembiayaannya harus benar-benar terukur yang sampai tidak termampukan daerah untuk membiayainya nah itu yang harus benar-benar kita kalkulasi,” ujarnya.
Pj Gubernur Banten menekankan pentingnya berkomunikasi dengan pemerintah, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tidak boleh melebihi 30 persen dari pembelanjaan dan adanya kewajiban pembayaran yang bersifat mandatory bagi aparatur.
“Makanya kan kita harus komunikasinya kan ke pemerintah karena kita punya keterbatasan APBD budget tidak boleh 30 persen lebih dari pembelanjaan itu bagi aparatur itu kan hal-hal yang bersifat mandatory,” ujarnya. [Fik]





