SERANG – Seorang pria berinisial RM diciduk polisi usai menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kanwil Banten. Pria asal Cikeusal ini dituding telah menyebar ujaran kebencian melalui sosial media Facebook.
Diketahui, pemilik akun Facebook Romeo Guiteres (44) ini telah memposting ujaran kebencian pada 23 April 2022.
“Habis Fatwa Haram Demo, Keluar Fatwa Haram Ngaji di Trotoar, Tapi Banyak L***ng2 Berjalan Diatas Trotoar Menawarkan Diri, Meneng2 Bae SIRE IKU,, DASAR MUiBanten MUka i**L,” tulis pelaku.
Pada postingan keduanya, RM juga menuliskan kalimat ancaman terhadap MUI untuk bersiap siap terhadap aksi yang akan dilakukan oleh pelaku.
“Itu MUI Banten Suruh siap2 setelah Lebaran MBB akan Datang dgn Ulama dan Pasukan Halal Bi Halal, Sementara MUI Haram Bil Halam dgn Fatwa “SENGKLEK”nya” Tulis RM pada (25/4)
Tidak berhenti sampai disitu, RM juga memposting ujaran kebencian yang lain pada 26 April 2022.
“Semoga Tidak Turun Fatwa: “HARAM Hukumnya Berbuka Puasa Diatas TROTOAR” Bisa2 Menyusul Fatwa: “BUKA Paha dan Dada Diatas Trotoar HUKUMNYA Harum” Serta Fatwa2 T***L lainnya dari MUi. Majelis Ulama Israel Kanwil Banten,” tulisnya
Kasubdit siber Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan alasan pelaku melakukan ujaran kebencian didasari rasa tersinggung akibat Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI mengenai larangan mengaji di jalan.
Hal ini menyebabkan RM merasa sakit hati karena ia pernah melakukan pengajian di trotoar.
“Motifnya yang bersangkutan merasa sakit hati dengan adanya fatwa MUI tentang masalah dilarangnya melakukan pengajian di jalan dan trotoar, karena yang bersangkutan ini pernah mengadakan pengajian di jalan atau trotoar,” ujar Wendy
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 45A UU No.19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dgn ancaman pidana 6 tahun penjara. (bum)



