JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan kelompok buruh akan menggelar aksi demonstrasi di DPR RI pada 6 September 2022 mendatang.
Mereka akan menuntut penolakan terhadap kenaikan harga BBM Subsidi, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, dan meminta kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
“5 ribu buruh massa aksi pada 6 September akan berunjuk rasa di DPR Ri, sedangkan ribuan buruh lainnya di kantor gubernur,” kata dia dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).
Ada tiga poin penolakan dari kelompok buruh. Pertama, menolak kenaikan harga BBM subsidi, kedua, menolak pengesahan UU Cipta Kerja, ketiga, meminta kenaikan upah buruh tahun 2023 sebesar 10-13 persen.
Menyoal kenaikan harga BBM subsidi, Iqbal menyampaikan itu akan berdampak pada daya beli masyarakat, utamanya buruh. Apalagi terkait rencana kenaikan yang disebut sebesar 30 persen dari harga saat ini.
Dengan hitungan demikian, untuk Pertalite berarti akan dijual sekitar Rp 10.000 per liter. Pada posisi ini, Iqbal secara tegas menolak kenaikan tersebut.
“Kenaikan harga BBM (subsidi) yang direncanakan berkisar 30 persen khususnya subsidi pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil akan menurun drastis. 3 tahun berturut-turut upah buruh tak alami kenaikan akibat omnibuslaw yang dituangkan dalam PP 36 Tahun 2021,” terangnya.
Pada saat yang sama, ini akan mempengaruhi juga tingkat inflasi Indonesia yang berada di kisaran 4,9 persen. Jika BBM subsidi dinaikkan, dikhawatirkan inflasi akan melambung antara 6,5-8 persen.
“Partai buruh bersama serikat buruh adalah kebijakannya pro subsidi untuk rakyat kecil, agar harga-harga tak melambung, partai buruh juga pro jaminan sosial,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, jika harga BBM subsidi naik, daya beli kelompok buruh akansemakin tertekan. Bahkan angkanya bisa mencapai 50 persen.
“Kalau sekarang turun 30 persen daya beli, kalau (BBM subsidi) naik, hitungan partai buruh daya beli akan turun 50 persen dan pertumbuhan ekonomi gak akan tercapai yang diproyeksi 5,2 persen,” ujarnya.
Atas pertimbangan itu, ia meminta adanya kenaikan upah buruh yang berkisar antara 10-13 persen di 2023. Ini mengacu pada hitungan kenaikan inflasi dan daya beli kelompok buruh yang terjadi saat ini.
“Kenaikan upah harusnya 13 persen, ini upah tak naik, karena memakai PP 36/2021, ini kontradiktif, kok malah disodorin Rp 600 ribu (subsidi upah),” kata dia. []