Pembangunan fisik ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur memang belum dimulai, tapi kemarin (18/1/22) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi Undang-Undang (UU). Perkembangan ini cukup signifikan, sehingga seolah menjadi angin segar bagi para spekulan properti di kawasan tersebut.
Sejumlah pihak sudah mulai berani menawarkan tanah di kawasan sekitar IKN seperti di Panajam Paser Utara.
Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Heru Maulana mengatakan kenaikan harga tanah tersebut berdasarkan data dari masyarakat.
“Jadi kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai seribu persen,” katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com, kemarin (18/1).
Ia menjelaskan ketika bertanya kepada masyarakat sekitar tentang harga tanah, mereka menjawab Rp1 miliar per hektare (Ha). Padahal, pada 2018-2019, sebelum pengumuman pemindahan IKN, harga tanah di area tersebut hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta saja per hektare.
“Pada kasus kemarin setelah statement Pak Jokowi yang pertama langsung naik, sekarang semakin yakin dengan adanya RUU IKN. Bisa tambah (mahal) lagi itu,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk memindahkan IKN ke Kalimantan TImur. Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN masih dibahas dan dikebut untuk diselesaikan. Pasalnya, tanpa rampungnya RUU IKN, rencana pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintah ke IKN baru secara resmi tidak dapat dilakukan.[]




