LEBAK – Seorang suami dengan tega membacok istri di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (28/2) sekira pukul 09.00 WIB.Pelaku DK (55) membancok SN (37) mengakibatkan SN menderita 16 luka bacokan dibagian bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus.
Pembacokan yang lakukan DK terhadap istrinya SN dipicu dari persoalan rumah tangga. Pasalnya DK marah karena tidak setuju dengan SN yang melakukan jual beli kusing anggora. Akan tetapi, SN menolak dan marah terhadap DK.
“Awalnya pada Selasa (28/02) sekira pukul 09.00 Wib korban yang biasa melakukan jual beli kucing anggora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan,” kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan.
Kemudian, pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.
“Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus,” jelas Arya.
Akibat bacokan yang bertubi-tubi SN jatuh tergeletak ditepi jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. Setelah melakukan pembacokan tersebut pelaku DK melarikan diri, akan tetapi berhasil ditangkap warga.
“Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku,” tambah Arya.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. “Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ujar Arya.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Fik)