JAKARTA – Pesantren sebagai memiliki peran penting berkontribusi terhadap Pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, pemerintah diharapkan segera menerapkan Undang-Undang Pesantren dan aturan turunannya yang di daerah.
Ketua Umum Yayasan Rahim, KH. Mukti Ali Qusyairi mengatakan, pesantren merupakan garda terdepan dalam melawan ideologi terlarang.
“Adanya UU Pesantren itu sebagai bentuk nyata bagaimana Negara mengembalikan arti sesungguhnya dari Pesantren. Jadi harus ada regulasi karena bahaya jika tidak ditertibkan. Banyak Ideologi terselubung,” kata Mukti Ali dalam program Bincang Hari Ini di Sultan TV, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, jika pelaksanaan UU Pesantren dapat berjalan optimal hingga ke tingkat bawah, maka tujuan menjadikan santri sebagai generasi bangsa yang terdidik dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan dapat berjalan.
Menurut dia, adanya UU Pesantren beserta regulasi turunannya memberi harapan positif dimana juga mengatur tiga fungsi pesantren yakni dalam bidang Pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren itu lahir dari perjuangan para Kiyai sebagai bentuk memerdekakan Indonesia dari penjajah, melalui Pesantren inilah adanya keinginan untuk memajukan dunia pendidikan dalam tafakuh fiddin,” katanya.
Dia pun berharap, upaya-upaya ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pendidikan pesantren yang bermutu serta memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren. []





