JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dua hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf tersebut ditujukan khususnya untuk para masyarakat dan juga para pendahulunya.
Kedua Hakim tersebut yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya ditahan KPK dalam kasus dugaan suap kasus pailit Intidana.
“Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” ungkap Syarifuddin melalui pertemuan virtual dalam Refleksi Kinerja MA 2022, Selasa (3/1/2023).
Syarifuddin mengatakan, proses hukum saat ini diserahkan sepenuhnya ke KPK. Namun demikian, dia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dia menilai, perbuatan kedua hakim agung itu membuat badan pengadilan menjadi tersorot negatif.
“Tentu kita semua prihatin atas kejadian tersebut karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia namun juga menurun tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ungkap dia.
Syarifuddin menyatakan, akan mengambil hikmah akan atas kejadian itu dan memastikan pembenahan di badan pengadilan. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” imbuh ketua MA ini.
Semua bermula ketika tim penindakan KPK mengungkap adanya dugaan suap penanganan perkara di MA pada 21 September 2022. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang hakim agung, tiga orang panitera pengganti, dan lima orang pegawai MA sebagai tersangka.
Menurutnya, indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK terhadap MA. Pada tahun 2021 MA mendapat skor 82,72, sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi 74,61.
Meski demikian, skor MA masih di atas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72, bahkan nomor urut satu dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 pada 26 November 2022. []





