SERANG, Sultantv.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 50 kasus peredaran narkotika sepanjang triwulan II (April, Mei, Juni) 2025.
Dalam kasus tersebut, 61 orang diamankan sebagai tersangka, terdiri dari 56 laki-laki dan 5 perempuan.
“Masing-masing memiliki peran, baik sebagai pengedar maupun sebagai pemakai,” ujar Wakil Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, dalam konferensi persnya, di Aula Serbaguna Polda Banten, Kota Serang, Rabu, 18 Juni 2025.
Turut mendampingi Wakapolda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, dan Dirresnarkoba Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
Dalam kasus ini, Polda Banten berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 3719,2 gram, ganja 76,94 gram, tembakau sintesis 76,38 gram, psikotropika 630 butir, dan obat-obatan 15.244 butir.
Hengki menegaskan, narkoba dan obat keras daftar G tanpa izin edar merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara serius.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi bangsa, terutama bagi generasi muda. Ini bukan hanya soal kesehatan fisik dan mental, tapi juga soal moral, masa depan, dan keharmonisan keluarga,” jelasnya.
“Peredaran gelap narkoba juga berpotensi mengganggu stabilitas di wilayah hukum Polda Banten,” sambung politisi bintang satu ini.
Hengki menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka antara lain menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat obatan daftar G tanpa izin edar.
“Sedangkan motifnya, para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ungkapnya.
“Para tersangka dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Hengki. (Roy)





