Jakarta – Indah Harini, seorang nasabah prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggugat bank plat merah sebesar Rp1 triliun usai ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Melalui kuasa hukumnya yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat BRI atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
“Untuk gugatan perdata sudah kami layangkan, angkanya cukup tinggi hampir Rp1 triliun,” kata kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma, saat konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Selasa (21/12/2021).
Menurut Henri, kesalahan transfer diduga dilakukan oleh pihak BRI karena kelalaian. Ia menilai, pihak bank terkesan mengalihkan tanggung jawabnya kepada kliennya.
Ia menyebut, kliennya sudah menanyakan, mengonfirmasi, dan mengklarifikasi beberapa kali terkait dana yang masuk tersebut sebelumnya. Namun, baru diklaim oleh pihak BRI setelah 11 bulan berlalu.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?”
Kuasa hukum Indah Harini lainnya, Chandra, mempertanyakan alasan kriminalisasi yang menimpa kliennya. Menurutnya, Indah merupakan nasabah prioritas yang memiliki itikad baik serta konsisten melapor dan bertanya kepada bank, ketika mengetahui terjadinya salah transfer.
“Apa yang menimpa ibu [Indah Harini] bisa terjadi pada siapa saja,” kata Chandra.
Gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Indah Harini menyangkut kerugian immateril karena BRI telah melaporkan Indah ke kepolisian Polda Metro Jaya hingga ditetapkan sebagai tersangka serta rekeningnya diblokir.
Candra menambahkan pihaknya juga berencana melaporkan BRI ke Ombudsman, OJK, dan Bank Indonesia untuk meminta perlindungan dan keadilan terhadap kliennya tersebut.