More

    Dhani Sampaikan Nota Keberatan di Sidang Kedua Ujaran Idiot

    Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot Ahmad DhaniPrasetyo segera menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2) pagi.
    Agenda sidang kedua pagi ini adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh pihak Dhani, terkait dakwaan pada sidang pertama pekan lalu.
    “Sudah persiapan, sudah matang juga,” kata Sahid, salah satu kuasa hukum pentolan gerakan #2019GantiPresiden tersebut, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/2).
    Pada sidang perdana lalu, musikus grup band Dewa itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik.
    Dhani juga didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Dhani, menyebut dakwaan JPU tersebut tak jelas dan terkesan kabur.
    “Dari dakwaannya kabur. Pasal 27 ayat 3 itu kan harus disebut nama orang per orang, kalau organisasi harus disebut organisasinya, enggak jelas gitu,” kata Sahid.
    Sementara itu, istri Dhani, Mulan Jameela disebut bakal turut mendampingi Dhani saat menjalani sidang keduanya ini.  Pelantun ‘Mahluk Tuhan Paling Seksi’ itu diketahui telah berada di Surabaya sejak Senin (11/2) kemarin. Ia juga sempat membesuk kader Partai Gerindra tersebut di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
    “Mbak Mulan akan mendampingi,” kata Sahid. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
    Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
    Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. Pihak kuasa hukum Dhani telah mengajukan memori banding.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru