CILEGON – Pembunuhan dan penculikan anak balita di Kota Cilegon memiliki motif selain perkara hutang. Ternyata pelaku utama pembunuhan dan penculikan balita berinisial APH asal Kota Cilegon merupakan pasangan lesbi.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan selain masalah pinjaman online para pelaku juga memiliki hubungan terlarang sesama jenis. Hal itu, juga menjadi pemicu para pelaku membunuh balita tersebut.
Tiga tersangka utama yaitu, Saenah, Rahmi dan Emi melakukan aksi keji menghilangkan nyawa APH dipicu rasa sakit hati dengan ibu korban berinisial A.
Pelaku menggunakan nama ibu korban A untuk melakukan pinjol. Akibatnya, pelaku A sering menagih hutang tersebut kepada pelaku. Selain itu, ibu korban A juga sering memarahi anak pelaku yang menjadikan pelaku Saenah geram.
“Jadi Saenah dan Rahmi ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan akun dengan identitas A sebesar Rp75 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (23/9).
Pelaku Saenah cemburu kepada ibu korban karena sering bersama dengan pelaku Rahmi. Padahal, kebersamaan tersebut dikarenakan ibu korban sering menagih hutang kepada pelaku.
“SA dan RH memiliki penyimpangan seksual sesama jenis,” bebernya.
Pelaku Emi merupakan eksekutor melakukan tindakan keji dengan menduduki kepala korban yang masih balita menggunakan bantal boneka. Hal itu dilakukannya berdasarkan permintaan Saenah dan Rahmi.
“EM ini bertindak atas perintah SA dan RH, ia diimingi imbalan uang Rp50 juta untuk turut serta membantu dalam kasus pembunuhan,” terangnya.
Perbuatan keji ketiga tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Sudah kami komunikasikan dengan Kejaksaan, akan diberikan sanksi terberat,” tutupnya.