SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Bidang Tindak Pidana Khusus yang telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19.169.414.500.
“Kemudian bidang pidsus telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 19.169.414.500. kemudian USD $1.400, 2 unit rumah dan 1 unit mobil Mercedes Benz E300” Ujar Leo di gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (21/7/2022).
Jumlah uang tersebut merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara dari 25 penyidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022.
Diantaranya kasus tipikor dalam Pengadaan Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian keuangan negara Rp. 8.987.130.000.
Kemudian tipikor pemerasan atau pungli oleh oknum pegawai Bea Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta tahun 2020 dan tahun 2021 dengan kerugian 1.189.900.000.
Selanjutnya tipikor pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) dan PT. Pelita Air Service dengan kerugian keuangan negara Rp. 8.191.559.534,00.
Kemudian tipikor berupa penggelapan uang pajak kendaraan bermotor oleh Oknum pegawai Kantor Samsat/UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022 kerugian keuangan negara Rp. 10.811.899.000.
Leo juga menegaskan akan menindak tegas bagi siapa pun yang mengatasnamakan kejaksaan yang dalam aksinya suka meminta-minta proyek atau meminta imbalan.
“Saya ingin sampaikan kembali bahwa seluruh kepala daerah, seluruh OPD untuk tidak percaya kepada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, untuk tidak minta-minta proyek. ini tegas saya sampaikan bahwa kami akan lakukan tindakan terhadap oknum-oknum tersebut,” tegasnya. (bum)





