JAKARTA – Dalam upaya mengatasi ilegal drilling atau pengeboran minyak ilegal yang merugikan negara dan lingkungan, Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri menggelar Forum Group Disussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling, di Hotel Novotel, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, (11/7/23).
Acara yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai penanganan ilegal drilling yang lebih efektif ini dipimpin oleh Wakil Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan.
Dalam pembukaan FGD, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan, illegal drilling bukanlah hanya masalah pendapatan negara, tetapi juga merupakan masalah kemanusiaan. Ia berharap, hasil dari FGD ini akan membantu memperbaiki situasi ilegal drilling tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.
FGD ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satgas Pencegahan Korupsi Polri, Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Di dalam FGD ini, hadir juga perwakilan dari berbagai pihak seperti Ditjen Migas, SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Sumbagsel, dan Jabanusa, Badan Pengelola Migas Aceh, PT Pertamina Hulu Energi, Pertamina Regional 1 dan 4, Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta beberapa perusahaan dan instansi terkait lainnya.
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgas Pencegahan Korupsi Polri, menyampaikan kepada media bahwa Novel Baswedan memimpin Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri yang bertugas untuk melakukan upaya pencegahan terhadap illegal drilling.
“FGD ini diharapkan dapat menghasilkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan mengidentifikasi permasalahan dalam penanganan ilegal drilling serta memberikan usulan solusi yang diperlukan,” kata Yudi.
Ia menambahkan, hal tersebut penting karena regulasi yang ada saat ini belum cukup mampu mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Iguh Sipurba, Ketua Tim dari Satgas Pencegahan Korupsi Polri, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan FGD ini, menambahkan bahwa pendapat para narasumber dalam FGD akan membantu dalam memetakan dan menemukan solusi untuk permasalahan illegal drilling.
“Regulasi yang ada saat ini, seperti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua, masih perlu diperkuat untuk mengatasi illegal drilling dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait,” jelas Iguh.
FGD Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di Palembang diharapkan dapat memberikan sumbangsih penting dalam upaya penanganan ilegal drilling yang lebih efektif dan berkelanjutan. Melalui kerjasama yang erat antara pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, berkelanjutan, dan melindungi kekayaan alam serta kesejahteraan masyarakat.[AL]





