BerandaBERITABNNP Banten Sita 2 Kg Sabu di Pelabuhan Merak

BNNP Banten Sita 2 Kg Sabu di Pelabuhan Merak

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau di wilayah Pelabuhan Merak.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengungkapkan bahwa, pengiriman narkotika jenis shabu dibawa oleh pelaku dari Pulau Sumatera untuk kemudian diedarkan di Pulau Jawa.

“Informasi awal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan analisa hingga dapat disimpulkan bahwa akan ada pengiriman Metamfetamin (sabu) dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa,” ucap Hendri saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Jumat (19/8/2022).

Pengungkapan  kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru menuju Banten melalui jalur darat.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh BNNP Banten bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten di sekitar wilayah Pelabuhan Merak, Banten.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S alias B (57) dalam Bus angkutan umum jurusan Palembang-Bandung, pada Minggu (14/8). Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu.

“Saat penangkapan terdapat barang bukti jenis sabu seberat 2.145 gram atau 2,1 Kg,” ujar Hendri.

Lebih lanjut, Kepala BNNP Banten menjelaskan bahwa barang haram ini akan di distribusikan ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Barang narkotika ini akan di bawa ke Bogor,” lanjutnya

Atas perbuatannya pelaku di pelaku di persangkaan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 4, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular