SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.479 gram dan sabu-sabu seberat 148,211 gram yang berasal dari penangkapan sindikat narkoba asal Medan, Sumatera Utara.
Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di Kota Tangerang.
Ia juga mengatakan sisanya berasal dari temuan langsung tanpa penangkapan tersangka. Dan untuk kiriman paket sabu oleh AS (28) dimasukkan dalam kue bolu Medan.
“Ganja tersebut masuk ke Banten melalui jasa ekspedisi. Tiga-tiganya dikirim dari alamat yang sama yaitu dengan nama inisial, di mana untuk ganja itu dikemas seperti jok dan spare part (suku cadang, red) sepeda motor,” jelasnya.
Lanjutnya, barang haram lainnya diselundupkan dengan cara memasukkannya ke dalam kue.
“Kemudian, ada beberapa biji (paket sabu, red), itu dimasukkan ke dalam kuenya,” tambahnya.
Lanjutnya, barang bukti narkotika tersebut sekitar Rp158 juta, dan dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa.
Dia mengatakan para tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.