BerandaBERITA‎Baru 500 Peserta yang Aktif, Warga Kota Serang Diminta Lakukan Reaktivasi BPJS...

‎Baru 500 Peserta yang Aktif, Warga Kota Serang Diminta Lakukan Reaktivasi BPJS PBI

SERANG, Sultantv.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mencatat baru 500 warga yang telah mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), dari 11 ribu peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

‎Kepala Dinsos Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi mengatakan, data tersebut masih terbilang kecil dari total keseluruhan yang dinonaktifkan. Terlebih, batas waktu proses pemulihan status kepesertaan cukup terbatas.

‎”Yang dinonaktifkan itu kurang lebih 11 ribu. Data terakhir yang sudah direaktivasi itu sekitar 500 orang. Nah kita dikasih waktu sampai tiga bulan,” ungkapnya, kepada wartawan, Jumat, 3 April 2026.

‎Ia menjelaskan, langkah penonaktifan tersebut didasarkan pada klasifikasi tingkat kesejahteraan ekonomi atau desil.

‎Warga yang terkena dampak dikategorikan masuk dalam tingkat 6-10, sehingga dianggap sudah mampu secara ekonomi dan diharapkan beralih menjadi peserta BPJS mandiri.

‎Namun, jika warga merasa masih tergolong tidak mampu atau terdapat ketidaksesuaian data, maka kesempatan pemulihan status kepesertaan BPJS PBI masih terbuka lebar.

‎”Mereka masuk di desil 6 sampai 10. Makanya dianggap oleh Kementerian Sosial bahwa mereka sudah mampu dan harusnya mandiri. Tetapi ada perubahan status, mungkin ada kesalahan data atau apa sehingga boleh mereaktivasi kembali BPJS PBI-nya kalau masyarakat itu tidak mampu,” jelas Ibra.

‎Ibra mengimbau kepada warga Kota Serang peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan untuk segera melakukan langkah pemulihan status, sebab batas waktu yang diberikan pemerintah hanya tiga bulan.

‎Jika dalam waktu tiga bulan ke depan masyarakat yang terdampak tidak melakukan pemulihan status, maka mereka akan dinyatakan telah sejahtera dan tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas bantuan iuran tersebut.

‎Kuota yang tersedia akan dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya yang dianggap lebih membutuhkan.

‎”Kalau mereka yang dinonaktifkan ini tidak mereaktivasi jadi akan digantikan oleh KPM yang lain. Nanti itu dipastikan kalau sudah lewat tiga bulan, mereka dianggap sudah mandiri sudah sejahtera,” tegasnya.

‎Ia juga menyatakan bahwa kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tetap sebanyak 11.000 dan tidak akan berubah, baik bertambah maupun berkurang.

‎Untuk mempermudah proses, saat ini pihaknya dibantu oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta sosialisasi.

‎”Kita sekarang lagi dibantu oleh temen-temen pendamping PKH untuk melakukan ground cek dan sosialisasi untuk mereka yang dinonaktifkan untuk segera mereaktivasi,” ujar Ibra.

‎Adapun mekanisme pengajuan reaktivasi kartu BPJS PBI dilakukan secara pribadi, dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa persyaratan lengkap.

‎”Membawa KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit,” pungkasnya. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular