JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Jaksa Agung RI St Burhanuddin melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
MoU ini merupakan sebuah langkah preventif mencegah terjadinya pelanggaran hukum dari oknum-oknum nakal yang kerap terjadi di kegiatan ekspor impor. Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan pengawasan itu dilakukan agar tidak ada lagi ‘kenakalan’ yang terjadi di tubuh Kemendag.
“Bukan cuma pengawasan, tapi kami ikut bantu kalau ada masalah dalam ekspor. Pengawasan itu pasti. Tapi yang utamanya, bagaimana kita melakukan ekspor/impor dengan tidak salah. Karena yang terjadi, masih ada kenakalan,” ucap Jaksa Agung St Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut pengawasan itu juga dilakukan agar setiap pelaksanaan kebijakan berjalan cepat di samping aturan-aturan yang juga diperketat.
Burhanuddin menerangkan pihaknya akan mengutamakan preventif dalam menyelesaikan suatu masalah. Hal itu, kata Burhanuddin, juga turut dibahas langsung bersama Zulkifli Hasan saat menandatangani Mou.
“Ini yang akan kami bahas, karena sampai saat ini tidak ada masalah dulu gitu, nanti kalau ada masalah kita akan bahas dan utamanya bagi kami adalah bagaimana preventif akan mengutamakan lebih dahulu preventif dan pidana adalah jalan yang terakhir itu yang dilakukan,” ungkapnya.
“Itu dilakukan baik dengan aturan kita perketat, tapi juga bisa dilaksanakan secara cepat. Utamanya bagi kami, diutamakan preventif. Pidana adalah jalan yang terakhir,” tegas Burhanuddin.
Senada, Mendag Zulkifli Hasan mengaku, sejak pertama kali menjabat sebagai menteri, dirinya langsung minta waktu ingin bertemu dengan Jaksa Agung untuk menindaki banyak masalah yang terjadi di sektor perdagangan.
“Kita tahu di Kementerian Perdagangan memang ada masalah. Saya berharap itu tidak (lagi) jadi masalah. Kementerian Perdagangan sebagaimana arahan Presiden, kita jaga dan pastikan ketersediaan pangan dan harga terjangkau,” bebernya.
Mendag berharap, adanya MoU ini bisa membuat teman-teman di kementeriannya bisa bekerja lebih baik, transparan, tapi juga cepat.
“Karena kalau lambat dampaknya luas. Kita bisa langsung koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dengan MoU ini kita bisa minta pendampingan dari Kejaksaan. Tidak sungkan lagi karena sudah diizinkan oleh pak Jaksa Agung,” ungkapnya.
“Saya harap kinerja Kementerian Perdagangan lebih baik, lebih cepat dengan adanya MoU ini. Begitu juga dengan langkah pendindakan, karena tak mungkin kami sendiri. Tentu tujuan semua ini agar kita bisa kerja bagus bagi Indonesia, dan tidak salah,” tandasnya. []





