JAKARTA – Satgas COVID-19 resmi mencabut aturan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Imbasnya, kedatangan dari luar negeri ikut meningkat.
Pasca pencabutan aturan tersebut, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat jumlah PPLN di Bali dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami peningkatan.
Sub Koordinator Humas Ditjen Kemenkumham Achmad Nur Saleh menjelaskan ada 7.317 jumlah PPLN yang datang ke Bali sejak 13-24 Maret 2022.
Puncaknya terjadi pada 19 maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.
“Berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang,” kata Achmad kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Dia berharap kelonggaran itu dapat mendorong pulihnya Industri parisiwata di Tanah Air. “Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional,” jelas Achmad.
Sementara itu, di Bandara Soetta tercatat ada 2.470 PPLN yang telah melewati pemeriksaan keimigrasian.
Angka itu merupakan akumulasi jumlah PPLN hingga tanggal 25 maret 2022.
Selain di Bali, ia melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina.
Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif.
Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5×24 jam. []





