SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjalin kerjasama dalam memindahkan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Hal itu, dikarenakan Pemkot Serang bersama Bank Banten secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam konteks pemindahan RKUD ke Bank Banten.
PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, dan juga disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan Penandatangan PKS ini berdasarkan MoU yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, dengan tujuan Pemerintah Kota Serang hadir dan ikut berpartisipasi dalam membangun Banten.
“PKS ini tindak lanjut dari MoU dari beberapa waktu lalu yang sudah kita laksanakan, dan menetapkan hari ini penandatangan PKS antara Pak Dirut dan Pak Kaban Keuangan, tujuannya yaitu kami ingin membangun Banten,” ucapnya, Selasa, (30/7).
yedi berharap dengan adanya PKS itu, pelayanan masyarakat dan program Pemkot Serang dapat berjalan dengan baik.
“Tinggal ke depan bagaimana pelayanan kita kepada masyarakat dan khususnya pegawai Pemerintah Kota Serang berjalan dengan baik dan lancar, itu harapan kami,” ujarnya.
“Jika ada kekurangan, itu karena kita manusia. Tidak ada yang sempurna di dunia ini,” tambahnya.
Diketahui bahwa, Penandatangan PKS ini menandakan RKUD Pemkot Serang akan melalui Bank Banten terhitung mulai awal September 2024 mendatang.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan, Bank Banten sejatinya merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten dengan sistem perbankan yang sama dengan Bank pada umumnya.
Muhammad Busthami juga menyampaikan, terkai kabar atau isu miring tentang Bank Banten, dirinya memastikan bahwa Bank Banten sudah jauh lebih baik dan sama seperti Bank pada umumnya Bank Banten sudah melakukan kerjasama Corporate System dengan Bank-Bank lainnya.
“Saya pikir Bank Banten sudah jauh lebih baik, dan Bank Banten juga sudah mempunyai produk layanan perbankan seperti bank umum lainnya. Karena seluruh kegiatan kita dipantau dan dimonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator,” ucapnya.
Kemudian, Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana menyampaikan, dengan adanya penandatanganan ini pihaknya yaitu BPKAD Kota Serang bersama dengan Bank Banten akan langsung menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sehingga di awal bulan September 2024 RKUD Pemkot Serang sudah berjalan melalui Bank Banten.
“Langsung kita persiapan teknis, nanti dari kami dengan Bank Banten langsung berkomunikasi dengan efektif, sehingga September mau tidak mau harus sudah berjalan,” tandasnya.