SERANG, Sultantv.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) yang telah lama dinantikan akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PPPA dan Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kota Serang, Erna Yuliawati, saat ditemui wartawan usai rapat paripurna tentang penetapan Raperda PPA dan PUG, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menyatakan bahwa aturan ini akan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam melindungi warga Kota Serang dari berbagai bentuk tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Erna mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan proses penyusunan dan pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurutnya, kehadiran aturan ini sangat dibutuhkan guna memberikan perlindungan menyeluruh, baik terhadap tindak kekerasan fisik, psikis, sosial, ekonomi, verbal, hingga yang paling menjadi perhatian utama, yaitu kekerasan seksual.
”Alhamdulillah ternyata yang kita tunggu-tunggu Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bisa menjadi Perda, bisa menjadi payung hukum yang kuat di daerah Kota Serang untuk melindungi berbagai kekerasan yang terjadi fisik, psikis, sosial, ekonomi, verbal dan sebagainya, khususnya kekerasan seksual,” ucap Erna.
“Jangan sampai korban-korban yang ada saat ini akan menjadi putih-putih pelaku di tubuh. Ini sangat memprihatikan kita bersama,” tambahnya.
Politisi Fraksi PKS ini tak luput menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan hingga pengesahan peraturan daerah ini.
Dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh anggota Pansus, seluruh jajaran DPRD, serta berbagai instansi baik di tingkat daerah maupun provinsi dinilai menjadi kunci kelancaran penyelesaian dokumen hukum tersebut.
“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada anggota Pansus, DPRD, dan berbagai pihak baik provinsi maupun kota yang sudah mendampingi kami sampai selesai. Semoga Raperda yang sudah disetujui menjadi Perda ini bisa amanah,” ujar Anggota Komisi I ini.
Lebih lanjut, Erna menegaskan bahwa keberadaan Perda ini tidak sekadar menjadi dokumen tertulis belaka, melainkan harus memberikan dampak nyata dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, warga tidak lagi merasa bingung atau ragu ketika menghadapi kasus kekerasan, karena pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum untuk hadir dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.
Mengenai langkah selanjutnya pasca pengesahan, Erna menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Secara teknis, pemerintah daerah nantinya akan menyusun Peraturan Wali Kota yang mengatur secara rinci mengenai tata cara pelaksanaan, pembagian tugas antar instansi terkait, serta ketentuan operasional lainnya.
Sementara itu, peran lembaga legislatif ke depan adalah melakukan pengawasan dan mendorong peningkatan alokasi anggaran yang dibutuhkan. DPRD akan terus memantau apakah pelaksanaan Perda telah berjalan dengan baik, termasuk ketersediaan layanan pendukung seperti konsultasi hukum dan pendampingan psikologis bagi korban.
Terkait pernyataan Walikota Serang yang menyatakan kesediaan untuk menyiapkan anggaran pelaksanaan, Erna menyebutkan bahwa hal ini memang menjadi fokus pembahasan agar pemerintah daerah memprioritaskan pendanaan untuk program dan layanan yang diatur dalam Perda tersebut.
“Iya sengaja kita buka begitu supaya pemerintah memprioritaskan karena kalau anggarannya terbatas, ya kasihan masyarakatnya karena mereka butuh banyak edukasi, pelayanan, pendampingan, dan penyelesaian. Itu semua butuh anggaran,” pungkasnya. (Red/ RG)





