SERANG, Sultantv.co – Puluhan warga Sawah Luhur bersama LSM Geber Banten gerudug lokasi mega proyek PT Jaya Dinasty Indonesia (DJI) di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis, 18 September 2025.
Dalam orasinya, mereka menuntut keberadaan proyek tersebut yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
“Beberapa kali kita sudah melakukan audensi dengan pemerintahan kota dan pihak pemerintah daerah pun sudah menyatakan bahwa proyek ini tidak memiliki izin dan akan ditutup sementara,” kata Rizky, selaku juru bicara LSM Geber Banten.
Rizki menegaskan bahwa warga setempat tidak alergi terhadap investasi yang datang ke Kota Serang. Tetapi harus didukung dengan dokumen perizinan yang resmi dan memberdayakan tenaga lokal.
“Artinya investasi yang masuk ke Kota Serang harus berjalan tertib. Kita sangat mendukung,” tegasnya.
Keberadaan proyek ini sudah berjalan enam bulan lebih, namun masyarakat belum mengetahui secara pasti aktivitas pengurugan lahan tersebut.
Bahkan, pihak perusahaan sampai saat ini tidak melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar, terhadap rencana pembangunan proyek mereka.
“Kedatangan kita di sini hanya sebagai kontrol sosial untuk mengawal. Tujuan pokoknya untuk masyarakat Sawah Luhur, semua yang terkena dampak dari mega proyek ini,” imbuh Rizky.
Salah satu warga Sawah Luhur yang ikut demo, Umiyati, menuntut keadilan kepada pihak perusahaan mengenai izin lingkungan proyek.
Aspirasi tersebut terpaksa ia sampaikan lantaran pemerintah kelurahan pun justru tidak bergeming, ketika warga menanyakan keberadaan proyek ini.
“Rumah saya, toko saya di Sawah Luhur yang cat ungu itu, ruko-ruko saya semua yang berjejer, sebagian ditutup karena debu dan kotor akibat lalu lalang truk,” keluh Umiyati.
Apabila pemilik proyek tidak memperhatikan dampak lingkungan, hingga menutup empang yang menjadi lahan serapan maka dampaknya rumah warga bisa tenggelam.
“Seharusnya pemilik proyek ini mengundang masyarakat untuk mensosialisaskkan, tujuan mega proyek ini, untuk pabrik, gudang atau perumahan. Tidak seperti ini mengurug empang seluas 150 hektar dan sudah berjalan 6 bulan tapi masyarakat tidak pernah diajak bicara,” beber Umiyati.
Menurut Pasmi dan Pudi, sebelum proyek ini berjalan pihak perusahaan berjanji akan memberikan kompensasi atau uang ganti rugi kepada warga terdampak sekitar Rp200 per bulan.
“Nanti ada kompensasi dari PT, buat warga terdampak, tapi nyatanya ada yang dapat dan ada yang gak dapat. Yang di depan tapi yang ada di belakang gak dapat. Katanya pemberiannya melalui LSM,” tuturnya.
Dia menambahkan, pihak perusahaan seharusnya bersikap terbuka apabila ingin membangun pabrik atau apapun, asalkan mampu menyerap tenaga kerja lokal.
“Kalau tertutup seperti ini kan warga Sawah Luhur juga akan menolak,” ujar Pasni dan Pudi. (Roy)




