Jakarta, Sultantv.co – Kejaksaan Agung melibatkan penyidik kejaksaan negeri (kejari) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan lebih cepat dan akurat, mengingat pengadaan Chromebook dilakukan hingga ke daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelibatan kejari dilakukan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). “Ini kan penyidik menyebar, makanya dilibatkan penyidik di kejari-kejari. Penyebarannya di wilayah yang ada program ini. Bahkan seluruh Indonesia,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Meski pemeriksaan dilakukan di daerah, penanganan perkara tetap terpusat di Gedung Bundar Kejagung. Menurut Anang, alasan melibatkan penyidik di kejari adalah agar bukti-bukti bisa segera diverifikasi di lokasi tanpa menghabiskan waktu dan sumber daya. “Hanya memastikan barangnya ada di sana. Kalau mau cek ke Bali atau Mataram, kan repot. Makanya dicek di sana, hasilnya nanti dilaporkan dan dilampirkan ke sini,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Ibrahim Arief (mantan Konsultan Perorangan Kemendikbudristek), Mulatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), serta Jurist Tan (mantan Stafsus Menteri Nadiem Makarim) yang masih berada di luar negeri. Dari empat tersangka itu, dua telah ditahan.
Kejagung menegaskan pelibatan kejari bertujuan mempercepat penyidikan sekaligus memastikan setiap aset hasil pengadaan benar-benar diperiksa di lapangan. Dengan demikian, berkas perkara para tersangka dapat segera dilengkapi. (Jodi)





