BerandaBERITAPUB Laporkan Pelaku Penyadapan yang Mencatut Nama Ketum ke Polda Banten

PUB Laporkan Pelaku Penyadapan yang Mencatut Nama Ketum ke Polda Banten

Serang – Perkumpulan Urang Banten (PUB) resmi melaporkan kasus penyadapan yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Ketua Umum PUB ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kamis (7/8/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim hukum PUB di Mapolda Banten, Kota Serang. Tim hukum menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hukum serius yang mengandung unsur penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum. Tujuan kami melaporkan agar pelaku segera ditindak dan mendapat efek jera,” ujar perwakilan tim hukum PUB kepada wartawan.

Ketua Harian PUB, Eden Gunawan, menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan telah diterima oleh pihak kepolisian dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

“Laporan kami sudah diterima dengan baik karena telah memenuhi unsur pidana, baik penipuan maupun pelanggaran UU ITE. Kami berharap aparat segera menangkap pelakunya,” kata Eden.

PUB mengimbau masyarakat, khususnya warga Banten, untuk tetap waspada trhadap oknum yang mencoba mencatut nama organisasi atau pengurus demi kepentingan pribadi maupun tindakan melanggar hukum lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular