BerandaBERITABKD Belum Terima Laporan Pelanggaran Kode Etik Honorer Demo di Jakarta

BKD Belum Terima Laporan Pelanggaran Kode Etik Honorer Demo di Jakarta

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten belum menerima laporan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelanggaran kode etik pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga honorer yang melakukan aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta, Senin (7/8).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait aparatur non PNS yang berangkat melakukan aksi.

“Ada teman-teman Aparatur kita non PNS yang berangkat atau tidak kita lagi nunggu itu, dilapor untuk proses pembinaan lah,” katanya kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/8).

Kata dia, jika nanti ada pelaporan maka pihaknya akan memberikan pembinaan, bisa kedisiplinan, atau teguran tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pembinaan itu bisa disiplin, bisa soal kinerja, atau teguran atau apa tergantung dari peran dan keadaan pelanggarannya, melakukan pembinaan lah,” ujarnya.

Kata dia, dari segi kode etik tenaga honorer atau aparatur non PNS sama dengan aparatur PNS.

“Dari segi etik mereka itu aparatur sama, tidak melihat status PNS, Non PNS, begitu mereka bekerja do government berarti mereka aparatur,” katanya.

Lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut. Kata dia, pihaknya menunggu adanya laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga honorer hingga akhir pekan ini.

“Belum kita tunggu sampai akhir pekan ini untuk pelaporannya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya pelayanan publik yang terganggu dikarenakan adanya tenaga honorer yang melakukan aksi.

“Itu juga belum, selama ini belum ada laporan atau tidak,” katanya.[Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular