SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menunjuk Komisaris Bank Banten sekaligus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Virgojanti menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten.
Hal itu, dikarenakan Al Muktabar mendapat penugasan dari negara untuk menjadi Pj Gubernur Banten. Keputusan itu diambil dengan otoritas dan prerogatif Pj Gubernur untuk menunjuk Sekda melalui prosedur perundangan yang berlaku.
“Menunjuk pejabat sekretaris daerah, karena sekretaris daerah definitif mendapat penugasan dari negara bapak presiden dengan otoritas yang dimiliki atau dengan priogratifnya untuk sekda menjadi gubernur dan atas ketentuan itu maka gubernur diberi kewenangan untuk menunjuk sekretaris daerah dengan melalui prosedur perundangan,” katanya di Pendopo Gubernur Banten usai melantik Pj Sekda Provinsi Banten, Senin (24/7).
Penunjukan pejabat Sekda ini dilakukan setelah melalui proses pemetaan kompetensi yang telah disusun sebelumnya. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa jabatan Sekda diisi oleh individu yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan jabatan tersebut.
“Bahwa prosesnya melalui mekanisme pemetaan kompetensi yang telah tersusun beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Dari tiga nama yang diajukan, Al Muktabar memberikan persetujuan kepada Virgojanti untuk menjabat sebagai Sekda Banten. Penunjukan ini sesuai dengan sumpah janji jabatan dan ketentuan yang mengharuskan seseorang yang menjabat Sekda untuk mengambil sumpah jabatan.
“Tentu dalam rangka syarat dan hal-hal yang diperlukan pada kompetensi jabatan-jabatan yang sesuai, oleh karenanya dari tiga nama yang diajukan dapat persetujuan Virgojanti untuk menjabat Sekretaris Daerah Banten,” tuturnya.
“Itu sesuai dengan sumpah janji jabatan dan ketentuannya harus diambil sumpah jabatan maka dedikasi tanggung jawab atas tugas pokok dan fungsi sekretaris daerah untuk dijalankan sebaik-baiknya,” pungkasnya. [Fik]



