More

    Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Itjen Kemenpora

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga (Itjen Kemenpora), Pangestu Adi W. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI).
    “Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal Kemenpora Pangistu Adi W. dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah KONI,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya Selasa 8 Januari 2019.
    Febri menyebutkan, Pangistu Adi akan diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Saat ini, Hamidy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepada Staf Badan Perencanaan Kemenpora, Suradi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko Triyanto, staf Kemenpora.
    Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
    Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
    KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018, dilansir dari tempo.co.
    KPK mengungkapkan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Lembaga antirasuah menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Sebab, ada dugaan telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI terkait pengalokasian imbalan sebesar 19,3 persen yakni Rp 3,4 miliar sebelum proposal diajukan.
     

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru