BerandaBERITAPelaku Pencurian Sepeda Motor di Mancak Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Mancak Ditangkap Polisi

CILEGON – Pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (16/7) ditangkap Polisi.

Identitas Pelaku DW alias Yudi ( 36) warga Kampung Kubang Ingas, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang dan RI (36) Kampung Pondok Kaharu, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Mancak IPTU Asep Gundara membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor beat itu.

“Betul Unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat (16/06) sekira pukul 02.30 Wib di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,” kata Asep, Kamis (20/7).

Ia menjelaskan pelaku berhasil mencuri beberapa barang dari korban. Kata dia, selain sepeda motor kedua pelaku juga mencuri satu unit laptop dan dua unit Hp milik korban berinisial AK (35) warga kampung Karag Desa Angsana Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.

“Kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol : A-2586-TQ, satu unit Laptop merk HP dan dua unit HP Merk Samsung,” ucap Asep.

Asep menjelaskan pencurian terjadi Jumat (16/6) sekira pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban di Kampung Karag, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

“Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela kamar belakang dan mengambil barang barang tersebut,” kata Asep.

Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyelidikan.

“Dengan berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan melakukan interogasi kepada para pelaku yang telah diamankan di Polsek Pabuaran, selanjutnya dari keterangan para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di wilayah mancak dan barang yang diambil satu unit sepeda motor dan satu unit Laptop, dan korban mengalami kerugian materil sekira Rp19.700.000,” jelas Asep.

Kedua pelaku DW alias Yudi (36) dan pelaku RI (36) telah melanggar Pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Asep.[Fik]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular