SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melakukan pemusnahan sabu seberat 1.982 gram dari dua kasus yang berhasil ditindak di wilayah Provinsi Banten.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di Kantor BNNP Banten, Jumat (7/7).
Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan untuk kasus yang pertama tersangka berinisial Z (68) asal Aceh dengan barang bukti sabu seberat 676,761 gram.
Tersangka Z (68) ditangkap di Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu (18/6).
Sementara itu, untuk kasus yang kedua tersangka berinisial A (51) asal Aceh dan IS (51) asal Jawa Barat, keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.305,766 gram.
Kata dia, tersangka A (51) dan IS (51) ditangkap di jalan tol merak – jakarta, KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat (2/6).
“Upah mereka kisaran Rp 10 juta untuk sabu seberat 1 Kg,” katanya.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.982, 527 gram itu, dapat menyelamatkan kurang lebih 7.930 generasi penerus bangsa.[Fik]




