SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan TInggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka Kepala Unit ADM Kredit Bank Banten tahun 2017 Darwinis dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (2/5).
Kepala Unit ADM Kredit Bank Banten tahun 2017 Darwinis melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT.HNM Pada Tahun 2017 sebesar Rp 61.688.765.298.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan mengatakan bahwa tersangka bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017.
“Melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama terdakwa SDJ selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (telah disidangkan dan diputus) dan terdakwa RS selaku Direktur Utama PT HNM (telah disidangkan dan diputus),” katanya, Rabu (2/5).
Ia juga mengatakan, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang, tersangka DWS didampingi oleh penasehat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).
“Selanjutnya tersangka DWS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-1852/M.6.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 di Rumah Tahanan Kelas IA Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan 23 Mei 2023,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.[Fik]




