JAKARTA – Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah (RTC) dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan dalam rangka menyelidiki aliran dana dan penyimpangan dalam kasus tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).
Menurut Ketut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah diperiksa pada Rabu (22/2). Ia turut dimintai keterangan di hari yang sama yakni Syamsuddin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.
“Kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka HA,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menyelesaikan berkas perkara alias P21 atas tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yakni Hasnaeni (H) alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dan Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager PT Waskita Beton Precast.
Pelimpahan tahap dua tersebut yakni penyerahan barang bukti dan tersangka pun langsung dilakukan di Kejaksaan tempat peradilannya masing-masing.
“Waskita Beton sudah tahap 1, ada yang P21 segera kita tahap 2 kan itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi.
Untuk tersangka Hasnaeni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya ditahan di Rutan Pondok Bambu. Sementara, tersangka Kristiadi Juli Hardianto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Selain itu, Kejagung menetapkan Hasnaeni alias Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan Hasnaeni telah menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi. []




