BerandaBERITAKejari Serang Terima Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Direktur PT Indometal Prima...

Kejari Serang Terima Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Direktur PT Indometal Prima Perkasa

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan warga negara asing (WNA) Direktur PT Indometal Prima Perkasa berinisial CH (53) di Rutan Kelas IIB Serang, pada Senin (6/2).

Pasalnya, dikarenakan kasus yang menjerat Direktur PT Indometal Prima Perkasa sudah memasuki tahap dua oleh karena itu Kejari Serang melakukan penahanan terhadap Direktur PT Indometal Prima Perkasa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun berkas yang diterima Kejari Serang tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan baja lembaran lapis seng (BjLS). Diduga BJLS tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Iya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, dengan tersangka berinisial CH,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (6/2).

Ia juga mengatakan CH yang merupakan Direktur PT. Indometal Prima Perkasa berlokasi di Banten telah memperoduksi BJLS merk CGN sejak November 2021 hingga 13 Juni 2022. Di mana diketahui sebelumnya, Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI telah melakukan pengawasan khusus di PT Indometal Prima Perkasa.

Saat itu Kemendag menemukan baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN sebanyak 59.697 lembar yang diduga tidak memiliki SPPT SNI.

Akan tetapi, perusahaan tersebut mencantumkan SPPT SNI lain terhadap produk yang tidak sesuai peruntukannya.

“Baja lembaran lapis seng tipe jenis lembaran gelombang yang diuji, tidak memenuhi syarat mutu menurut SNI baja lembaran lapis seng,” katanya.

Oleh karenanya tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia juga mengatakan pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap pelaku dan sejumlah barang bukti di Kejari Serang. Kata dia, untuk Direktur PT Indometal Prima Perkasa ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.

“Terhadap tersangka CH hari ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Februari 2023,” Pungkasnya. (Fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular