BerandaBERITA5 JPU Dilaporkan ke Komjak Oleh Kuasa Hukum Roy Suryo

5 JPU Dilaporkan ke Komjak Oleh Kuasa Hukum Roy Suryo

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Roy Suryo melaporkan Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Hal ini dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum sidang digelar.

“Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo,” ujar Pitra Romadoni Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Menurut Pitra, perihal pemberian BAP secara lengkap sudah tercantum dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana. Dirinya berhak mendapatkan secara jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.

Bahkan, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

“Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo,” tungkas Pitra.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini, Rabu (12/10/2022). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini diadili karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Mantan Menpora ini harus menyandang status itu setelah mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Jokowu pada akun twitter @KRMTRoySuryo2. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular