BerandaBERITADidakwa Pasal Berlapis, Pelaku Pelanggaran HAM Paniai Dijerat 20 Tahun

Didakwa Pasal Berlapis, Pelaku Pelanggaran HAM Paniai Dijerat 20 Tahun

JAKARTA – Jaksa mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua pada 2014 lalu, dengan pasal berlapis. Akibatnya, Isak terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan sidang kasus Paniai ini digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, dimulai sejak pukul 10.00 Wita, pada Rabu 21 September 2022.

“Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Mayor INF (PURN.) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai,” kata Ketut dalam keterangannya.

Adapun hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun itu disematkan kepada Terdakwa Isak Sattu oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal, kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di mana sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Isak Sattu dilaksanakan sesuai Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/ PN.Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.

“Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Mayor Inf. (PURN.) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” sebut Ketut soal sidang dakwaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai itu. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular