BerandaBERITASakit Hati Karena Kerap Dihina, Suami Bunuh Istrinya Sendiri

Sakit Hati Karena Kerap Dihina, Suami Bunuh Istrinya Sendiri

SERANG – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan dalam karung yang ditemukan di Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7) lalu.

“Pelaku PW alias ADI (37) yang juga suami korban, diamankan Polres Serang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Selasa (2/7/2022).

Pengungkapan dimulai dengan menyebarkan informasi publik di media sosial agar publik mengenali identitas korban. Kemudian pada Minggu (31/7) sore, telah datang ke RS Bhayangkara dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarga.

Setelah melihat kondisi korban, satu keluarga yakin bila korban adalah anaknya karena sesuai dengan ciri-ciri primer dan skunder di tubuh korban.

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37),” kata Shinto.

Menurut Shinto, JN merupakan ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan.

Usai mendapat identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.

Pelaku pembunuhan diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kec. Mauk, Tangerang pada Senin 1 Agustus 2022.

Shinto menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut dlakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation (SCI) berbasis face recognizer and fingerprint identification system.

Shinto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tega menghabisi istrinya sendiri karena sakit hati.

“Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban,” ungkap Shinto.

Dijelaskan, pelaku membunuh korban dengan sadis yakni dengan cara membekap menggunakan kasur.

“Pelaku membekap korban dengan kasur kemudian menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka PW alias ADI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diketahui, mayat dalam karung ditemukan di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular