BerandaBERITAGugat UMP ke PTUN, Pemprov DKI Bahas Upaya Banding

Gugat UMP ke PTUN, Pemprov DKI Bahas Upaya Banding

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan upaya banding ke PTUN atas putusan No. 11/G/2022/PTUN.JKT Tentang kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (28/7/2022).

“Ini (banding) bukan cuman untuk Pemprov DKI atau pengusaha, tapi juga kepentingan semua,” kata Riza di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.

Kendati demikian, Riza mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan untuk pendalaman atas upaya banding UMP DKI tersebut. Namun ia berharap, ke depan ada hasil keputusan yang bisa dipandang baik oleh semua pihak.

“InsyaAllah dalam dekat ini, memang perlu pembahasan yang mendalam pendapat a, b, dan lainnya akan disinergikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk mengajukan banding soal putusan PTUN DKI terkait UMP 2022.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan keputusan banding itu melalui kajian dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim yang dinilai masih belum sesuai dengan harapan.

Menurutnya, kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

Keputusan ini diambil setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut. Keputusan itu dinilai tidak sesuai dengan harapan kenaikan UMP yang layak bagi pekerja.

Sehingga dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular