JAKARTA – Penyidik Mabes Polri menetapkan empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka pada Senin (25/7/2022). Keempatnya yakni Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Bareskrim Polri menemukan bahwa ACT diduga telah melakukan penggelapan dana. Salah satunya, menggunakan dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp34 miliar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari Boeing itu diperuntukan bagi para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, ACT diduga menyelewengkan dana Rp34 miliar dari total Rp103 miliar yang diterima dari Boeing.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp103 miliar, dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Helfi, Senin (25/7).
Dia menyebut, penyalahgunaan yang dilakukan ialah menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT. Menurutnya, gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp50-450 juta.
“Gajinya sekitar RP50 sampai Rp450 juta per bulannya,” ucap Helfi.
Dia menjabarkan, eks Presiden ACT Ahyudin mendapat sekitar Rp400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp50 juta dan Rp100 juta.
Kini, keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penyelewengan dana hingga pencucian uang, yaitu pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.
Selajutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 junto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan.
Lalu, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tetang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.
Akibat perbuatnnya, keempat tersangka terancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun.





