BerandaBERITADitolak MK, Pemerintah Siap Kaji Penggunaan Ganja Medis

Ditolak MK, Pemerintah Siap Kaji Penggunaan Ganja Medis

JAKARTA – Pemerintah akan kembali mengkaji penggunaan ganja medis pasca gugatan ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). WamenkumHAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah siap melakukan kajian ganja untuk medis seperti yang diperintahkan MK.

“Putusan MK sangat jelas ya, bahwa itu ditolak untuk semuanya. Dan dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemkanfaatan ganja itu sendiri,” kata Edward di Kentor DPP PDIP, Kamis (21/7/2022).

Edward menyebut selain kajian, pemerintah dan DPR juga terus melanjutkan revisi UU Narkotika.

“Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja medis, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu,” jelasnya.

Pembahasan revisi tersebut menurut Edward akan langsung digelar usai masa reses DPR yakni Agustus mendatang. “Persis. Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk melakukan revisi UU Narkotika No.35 tahun 2009 atau merevisi agar ganja bisa digunakan untuk keperluan medis.

“Sejumlah fraksi termasuk fraksi kami PPP (sepakat), ini istilahnya bukan legalisasi ganja untuk medis, tapi relaksasi ganja untuk keperluan medis,”kata Arsul pada wartawan dikutip, Kamis (21/7/2022).

Relaksasi yang dimaksud Arsul adalah revisi pada pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Relaksasinya dalam bentuk ada perubahan bunyi pasal 8 ayat (1),” kata dia.

Arsul memastikan proses revisi UU Narkotika tetap akan berlanjut meski sebelumnya MK menolak yudisial review pasal tersebut.

“Revisi UU narkotika yang sekarang sedang berproses di DPR, dalam hal ini di komisi 3 maka ya nanti kembali apa yang jadi kesepakatan DPR dan pemerintah,” pungkas dia. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular