BerandaBERITAPolda Banten Sita Rp 1 Miliar Lebih Dari Sindikat Narkoba

Polda Banten Sita Rp 1 Miliar Lebih Dari Sindikat Narkoba

SERANG – Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang sebesar Rp 1 Miliar lebih dari hasil pencucian uang sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Capaian ini merupakan pengembangan dari penangkapan 7 tersangka sindikat narkoba pada 1 juli 2022 lalu.

Pengungkapan kasus pencucian uang tersebut berhasil dilakukan setelah penyidik berhasil menangkap ASP alias Putra (25) warga Kubu raya, Kalimantan Barat.

“Tersangka ASP ini diketahui menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya di Kalimantan Barat. Saat digeledah penyidik menemukan uang tunai senilai Rp366.090.000,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (14/6/2022).

Tokoh utama dari sindikat besar narkoba jaringan Internasional ini ialah BY alias kakek (54) yang berhasil diamankan di Tol Cikampek dengan barang bukti 40 Kg sabu pada 26 juni lalu.

BY alias Kakek (54) juga memperalat istri ketiganya Wati (42) dan tetangganya Sela (25) untuk membuka rekening bank yang kemudian rekening tersebut dikuasai oleh BY alias Kakek sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba

“Kemudian kita menyita asset berupa uang dan benda bergerak lainnya, seperti yang tadi disampaikan kita menyita uang lebih dari 1 miliar dan masih kita dalami,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita.

Diketahui penyidik berhasil menyita Rp 598.300.000 dari rekening Wati dan Rp 117.416.700 dari rekening Sela. Sehingga total uang yang berhasil disita sebesar Rp 1.081.806.700.

Penyidik menambahkan, persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,

Shinto juga menjelaskan sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan memiskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana,

“Maka pengungkapan sindikat narkoba lintas propinsi lintas negara dan penyitaan uang skala besar beserta beberapa harta kekayaan lainnya dari hasil kejahatan narkoba oleh penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten ini merupakan representasi pelaksanaan perintah dan komitmen pimpinan tertinggi Polda Banten,” ujar Shinto. (bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular