BerandaBERITACurangi Takaran BBM, Polda Banten Bekuk Pemilik SPBU Nakal

Curangi Takaran BBM, Polda Banten Bekuk Pemilik SPBU Nakal

SERANG- Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kecurangan oknum pemilik SPBU. Dengan modus mengakali jumlah takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan pengendali jarak jauh,oknum tersebut meraup jutaan rupiah per harinya.

Kecurangan ini terjadi di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jl. Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Nyaris seluruh jenis BBM dikurangi takaran literannya menggunakan remot kontrol, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar.” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (22/6/2022).

Pengurangan takaran BBM ini dilakukan oleh tersangka BP (68), selaku manager SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Menurut Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko, diketahui pelaku telah melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2022 dengan keuntungan 4 hingga 5 juta perhari atau jika di akumulasikan sebesar Rp 7 Miliar.

“Mereka  melakukan aksinya sejak tahun 2006. Dimana, setiap pengisian 10 liter BBM, takarannya berkurang setengah liter hingga 1 liter. Dengan keuntungan perharinya antara 4 juta hingga 5 juta, dan keuntungan selama 6 tahun mencapai Rp7 miliar,” ujarnya.

Condro menjelaskan, alat pengatur ukuran BBM ini dibuat dan dimanipulasi oleh tim tersangka. Dengan hal ini, hanya orang yang dipercaya kedua tersangka yang bisa mengoperasikannya.

“Alat pengaturnya ini akan dimatikan jika ada pengawasan dari institusi pemerintah. Kemudian disambungkan dengan alat saklar. Jika lampu kuning, akan berjalan otomatis. Ada motherboard, ada komponen penggerak, sehingga panel di dispenser itu jumlah yang dibayarkan bisa berbeda dengan jumlah liter yang ada,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56. (Bum)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular