BerandaBERITAAnggota Komisi II DPR RI Sebut Pengangkatan Pj Sekda Banten Perlu Persetujuan...

Anggota Komisi II DPR RI Sebut Pengangkatan Pj Sekda Banten Perlu Persetujuan Mendagri

JAKARTA – Pengangkatan M. Tranggono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, menuai reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.

Arif menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya menjelaskan polemik Pj Gubernur Banten yang menunjuk Pj Sekda. Secara mekanisme, menurut dia, jabatan sekda yang kosong harus segera diisi Plt.

“Ada kekhawatiran birokrasi akan dikontrol penuh oleh Sekda,” kata Arif Wibowo, Rabu (25/5/2022).

Ia menegaskan, penunjukkan jabatan sekda kosong harus atas persetujuan Kemendagri. Pemerintah daerah hanya mengusulkan saja.

Apabila Pj Sekda telah ditunjuk, menurut Arif, harus diganti. Karena itu wewenang Mendagri.

“Kalau Pj Gubernur Banten kemudian menunjuk Pj Sekda itu tidak bisa. Mereka hanya mengusulkan, harus persetujuan Mendagri,” katanya.

Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik M. Tranggono.

Diketahui, pasca dilantiknya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada, Kamis (12/5), posisi jabatan Sekda yang ditinggalkan mengalami kekosongan. Untuk mengisi kekosongan itu, Muktabar bergerak cepat dengan mengadakan seleksi terbuka.

Seleksi terbuka Pj Sekda Banten sendiri diikuti oleh sembilan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yaitu Asda I Komarudin, Asda II M Yusuf, Asda III Deni Hermawan, Staf Ahli Gubernur Komari, Staf Ahli Gubernur M Tranggono, dan Staf Ahli Gubernur Agus Setiawan.

Selain itu, ada juga tiga kepala OPD yaitu Kepala Dinas Pariwisata Al Hamidi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Septo Kalnadi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular