JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
“Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti,” ujar Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Siwi, jaksa KPK juga memanggil 14 saksi lainnya, salah satunya yakni Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain adalah anak dari Wawan Ridwan. Farsha disebut turut menerima aliran dana dari Wawan Ridwan.
Saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
KPK menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.
“Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah mengapresiasi sikap kooperatif Siwi Widi yang disebut turut menerima uang sebesar Rp 647.850.000 terkait kasus pajak.
“Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Ali. []





