Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap empat tersangka teroris di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (15/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan keempatnya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang PNS Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
“Keempatnya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Keempat tersangka berinisial GU, SS, UMB, SU,” ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, Densus 88 telah menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TO yang terlibat dalam jaringan JI. TO ditangkap di kediamannya di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Setelah itu, Densus 88 juga menangkap tersangka teroris lainnya berinisial U di Perum Taman Balaraja, Jalan Flamboyan I, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.




