JAKARTA – Polisi menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyok Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Ketiga pelaku yang ditangka yakni MS, JT, dan SS. Sementara dua pelaku lainnya yakni H dan I masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, empat pelaku yakni MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor pemukulan terhadap Haris.
Sementara itu SS merupakan orang yang memerintahkan keempat pelaku untuk mengeroyok Haris di Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari 2022.
“Para pelaku debt collector,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Namun demikian Tubagus, belum bisa membeberkan apa yang menjadi motif para pelaku dalam mengeroyok Haris.
“Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban,” tuturnya.
Haris menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) kemarin.
Haris menceritakan kronologi peristiwa saat dirinya baru turun dari mobil kemudian langsung dihujani pukulan dan benda tumpul oleh lebih dari tiga orang. Diduga para pelaku telah membuntuti sejak keluar dari rumahnya.
“Turun dari mobil dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari tiga orang. Diduga sudah diikuti sejak dari rumah. Ketika di parkiran rumah makan Cikini orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul,” ujar Haris dalam keterangannya, Senin (21/2).
“Karena pelipis robek dan kepala harus dijahit saya langsung ke IGD RSCM Kencana,” kata Haris.
Adapun dalam kasus ini keempat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara satu pelaku SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. []




