CILEGON – Sejumlah aset milik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Aset tersebut diduga terkait kasus yang ditangani Kejari beberapa waktu lalu. Aset tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank milik Pemkot.
Penyitaan aset dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari. Adapun penyitaan dilakukan dengan merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 yang diterbitkan 5 Januari 2022 lalu, dan Penetapan Sita Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg yang diterbitkan 28 Januari 2022.
“Betul, Kejari Cilegon telah melakukan penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang bergerak terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS CM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa melalui siaran tertulis kepada wartawan, Jumat (11/2).
Untuk barang bergerak dan tidak bergerak yang disita Kejari Cilegon terdiri atas lima unit tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, tiga unit tanah yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil, dan empat unit motor.
Atik menuturkan, penyitaan tersebut dilakukan karena Tim Penyidik Kejari Cilegon meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Selain itu, kata dia, tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka.
Lebih lanjut, kata dia, sedangkan kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
“Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan aset negara. Untuk total nilai asetnya masih dihitung. Kami belum mengetahui secara keseluruhan untuk nilai total asetnya,” tuturnya. (mam)




