BerandaBERITAKembalikan Aset Negara Trilunan, Komjak Apresiasi Kejati Banten

Kembalikan Aset Negara Trilunan, Komjak Apresiasi Kejati Banten

SERANG – Prestasi yang ditorehkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 2021 mendapat perhatian dari Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Terutama pemulihan aset keuangan kekayaan negara milik instansi pemerintah dan BUMN dengan total sebesar Rp. 59.094.331.795.362.

“Suatu nilai asset yang jumlahnya cukup signifikan, dan pencapaian ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengakomidir asas kemanfataan, di samping kepastian hukum dan keadilan di sisi lain,” ujar Ibnu Majah Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Sabtu (15/1/2022).

Pemulihan asset ini dilakukan oleh Kejati Banten dibawah kepemimpinan Reda Manthovani, terutama dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Banten.

“Saya berharap, upaya ini dapat terus dilakukan dan dipacu pada kasus korupsi lainnya. Oleh karena itu, tindakan represif sebagai efek jera melalui pemenjaraan, perlu dibarengi dengan pemenuhan asas kemanfaataan, utk negara terutama dlm rangka mendorong pemulihan ekokomi yg sangat dinanti-nanti,” tambahnya.

Pemulihan asset senilai Rp 59 triliun ini, berawal dari permohonan PT KS atas tanah hamparan hak pengelolaan. Sejak tahun 2018 ada pihak ketiga yang mengklaim tanah PT KS itu. Bidang Perdata dan TUN lalu mendampingi PT KS dalam proses pengembalian aset.

Menurut Ibnu, kinerja positif ini harus ditiru oleh perangkat hukum lainnya. Sehingga, tercipta sinergitas dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian aset negara. “Kinerja Kejati Banten harus diapresiasi dan ditiru oleh penegak hukum lainnya. Sehingga keadilan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

“Semoga Kejati Banten dapat mengungkap kasus-kasus lainnya yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.

Adapun rincian pengembalian aset oleh Kejati Banten ialah :

– BPKAD Provinsi Banten Rp10.891.000.000,

– PT. Krakatau Steel (Persero), Rp59.000.000.000.000,

– Bapenda Prov. Banten, Rp 1.500.000.000,

– Bank BJB sebesar Rp160.000.000,

– PT. Pelindo II Rp733.297.888,

– PT. Telkom Rp 268.964.474,

– Fasos Fasum Tangerang Raya Rp 69.838.533.000.-

“Semua ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga aset Negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum. Tentunya dengan kerjasama dari berbagai pihak, kami berharap bisa menjaga kedaulatan hukum di Banten,” pungkas Reda. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular