BerandaBERITADirektur BPRS CM Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi

Direktur BPRS CM Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi

CILEGON – Penggeladahan Kantor BPRS CM yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Kamis (6/1) lalu, rupanya mendapatkan respon positif dari Direktur BPRS CM Novran Erviatman Syarifudin.

“Silakan saja tim penyidik Kejari mengusut dugaan korupsi. Ini tentu amat bagus sekali. Karena tujuannya jelas. Untuk mengungkap dugaan korupsi,” ujar Direktur yang belum lama ini menjabat kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Novran mengatakan, dengan adanya penggeledahan dan pengusutan tersebut, tentu bisa menjadi bahan evaluasi untuk seluruh jajaran yang ada di BPRS CM.

“Dengan adanya penggeledahan tersebut, tentu yang diharapkan adalah akan terciptanya tata kelola BUMD yang bagus. Baik dari struktur organisasi sesuai dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) enggak? Ada audit independen yang langsung dibawah Direksi, enggak? Ada kepatuhan dan manajemen resiko, fakta integritas dan kode etik enggak tahun ini? Dan itu harus suruh tanda tangan semua. Kalau dulu kan belum ada. Nah, pelan-pelan kita perbaiki semua,” katanya.

Terkait penyidikan, Novran menuturkan, semuanya  diserahkan kepada Kejari untuk mengungkap ada apa sebenarnya yang terjadi di bank milik Pemkot Cilegon itu.

“Kita pasti dukung lah tindakan kejaksaan,” tuturnya.

Lebih lanjut Novran mengungkapkan, pihaknya tengah menghadapi kredit macet yang terjadi dengan mengeluarkan surat peringatan kepada nasabah.

“Macetnya lebih dari setahun juga ada.  Faktornya krisis kemarin gara-gara covid juga ada. Ada beberapa yang kami berikan di karyawan swasta juga bermasalah, pedagang pasar juga kemaren tutup, tapi sekarang kita panggil lagi secara kooperatif. Kita suruh restrukturisasi. Menurut aturan OJK itu kan diperbolehkan. Nah sekarang kita lagi cob lakukan pemetaan”, ujarnya.

Secara gamblang Novran siap mendorong. Jika memang ada karyawannya yang terindikasi merugikan, tentu saja akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau kita kan jelaslah aturannya. Industri yang sering diatur oleh pemerintahan, ya perbankan lah. Tiap bulan sudah ada aturannya. Tinggal kita ikuti aja tupoksinya seperti apa, PUJK nya seperti apa kan itu aja. Kalau di luar ketentuan itu, tentu saja aparat hukum yang turun,” tandasnya. (mam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular