BerandaBERITAPengamat Nilai Kinerja Jaksa Agung Baik

Pengamat Nilai Kinerja Jaksa Agung Baik

Berbagai pihak menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin selama hampir dua tahun ini cukup baik. Terlebih, beberapa kasus megakorupsi berhasil dibongkar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pengusutan kasus korupsi ASABRI dan Jiwasraya, serta kasus lain yang ditanganinya. Termasuk keputusan untuk menerapkan restorative justice untuk kasus-kasus tertentu.

“Kinerja Jaksa Agung kalau dilihat dari beberapa kasus yang diselesaikan bisa dikatakan lumayan. Kasus Asabri misalnya merupakan sebuah kinerja Jaksa Agung yang bagus. Kebijakan restorative justice juga merupakan langkah maju dalam dunia hukum,” jelas Arif saat dihubungi, pada Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, kinerja Kejagung yang cukup baik tersebut bukan tanpa kekurangan. Ia menambahkan, Jaksa Agung juga tetap harus melakukan pembenahan. Salah satunya adalah pengawasan yang perlu diperketat.

“Saya kira yang perlu diperbaiki, kinerja dan profesionalitas para jaksa. Karena itu perlu diperkuat pengawasan kinerja para jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan perkara. Ia menyebut, sebanyak 313 perkara telah diselesaikan Kejagung melalui mekanisme restorative justice.

Sahroni mengatakan, restorative justice merupakan bentuk gagasan revolusioner dari kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menghindari prosesi pengadilan yang biasanya berjalan panjang dan menghabiskan banyak biaya.

Selain itu, ia berharap, mekanisme ini bisa memberikan rasa keadilan kepada kedua belah pihak yang berperkara.

“Menurut saya, penyelesaian perkara lewat solusi seperti ini tentunya lebih baik dan kita harus mengapresiasi Jaksa Agung atas upayanya mengedepankan restorative justice. Ini merupakan terobosan yang luar biasa,” kata Sahroni kepada wartawan, pada Rabu (27/10/2021).

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Kebijakan tersebut terbukti telah mematahkan anggapan selama ini bahwa penegakan hukum seperti pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular